“ HIDUP BAHAGIA BANYAK SEDEKAH ”


Dengan di awali membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim... 
kenalkan nama saya KUSWATI NUR'AINI. 
Saya akan membantu anda untuk keluar dari 
 JURANG KEMISKINAN, TEKANAN HUTANG, SAKIT - SAKITAN, PENUH BEBAN.. 
MENUJU HIDUP YANG KAYA SEKALIGUS BAHAGIA, TIDAK PUNYA HUTANG DAN BANYAK SEDEKAH...
BUANG JAUH - JAUH BURUK SANGKA, TRAUMA, CURIGA, DAN FIKIRAN PESIMIS LAINNYA...
INILAH YANG BISA SAYA BAGIKAN BUAT ANDA
Untuk sukses di peluang usaha bisnis investasi online terbaik Profit Clicking , Anda cukup investasi dengan Modal minimal $10,00 tapi BISA mengubahnya Menjadi Ribuan Dollar per hari, per minggu atau per bulan.
· Tidak perlu merekrut, karena tanpa merekrut Anda tetap mendapat profit
· Tidak berjualan produk fisik, karena produk Profit Clicking (jasa periklanan)
· Tidak perlu kerja keras untuk dapat Uang, karena dengan bekerja cukup di depan internet pun Anda memperoleh Profit 2% perhari
· Di backup program Profit Clicking PSF ( Profit Shift ), tidak khawatir Profit Clicking Scam;
· Program berkelanjutan tanpa batas, Anda bisa dapat uang terus-menerus
· Real Money / Withdrawal to LibertyReserve/Alertpay/Payza/Perfect Money/Ego Pay
· Bonus Sponsor 10% - 5% setiap kali terjadi pembelian Paket Traffic
· Bonus Paket Traffic Matrix ( PC panel ) $60 per Paket Traffic Matrix
Jangan Tunda Lagi! 

SEGERA DAFTAR
Perkaya Diri Anda di Peluang Bisnis
Terpopuler ini..!
Bergabunglah Bersama Tim Sukses Kami!
Untuk login ke profitclicking tinggal klik di bawah ini

LOGIN PROFIT CLICKING

 
CARA MEMBUAT GMAIL KLIK DI BAWAH INI
  "JUAL-BELI DOLLAR"


"KALO BINGUNG TINGGAL TLP"
081252699917
081 336 333317 / 081 573 333317PIN BB 289110A4
PIN BB 294D8AA9
TIM KAMI SIAP MEMBANTU


SUBMIT TIKET
PELAJARI+PAHAMI+PRAKTEK+PROMOSI
TUTORIAL 

CALCULATOR PC 

VIDEO 25.000 FREEDOM 




HASIL SURVEYPALING TERPERCAYA
http://okebisnisonline.blogspot.com/ 


  •  ProfitClicking
Plan Investasi yang ditawarkan:Bentuk Investasi adalah Paket Traffic. Anda wajib membeli Paket Traffic, setiap Paket Traffic yang anda beli akan mendapat 2% setiap harinya, sampai 81 hari kalender.

Harga 1 Paket Traffic $10
Profit harian 2% ( senin - jumat ) & 1% (sabtu - minggu)
Masa kontrak 81 Hari

Total profit selama 81 hari = 150%

Contoh Perhitungan :
Anda Punya modal $40
Dengan $40 Anda dapat 4 Paket Traffic
Setelah 81 hari menjadi $60

Minimal invest $10
Maximal invest Bebas

Bonus-bonus Profit Clicking JSS Tripler lainnya :

1. Bonus Sponsor 10% - 5% setiap kali terjadi pembelian Paket Traffic;

Bonus Referral / Mengajak member sebesar 10 % level 1 , dan 5 % untuk level 2 dari setiap kali downline Anda membeli Paket Traffic.

2. Bonus JSS Tripler Matrix $60 per Paket Traffic Matrix / panel PC

Setiap Paket Traffic yang sudah expired (sudah 81 hari) tidak lagi menghasilkan profit harian. Meski demikian, setiap 4 Paket Traffic (kelipatannya) yang sudah mencapai 81 hari (habis kontrak) akan diberi bonus 1 Matrik di program lanjutan JSS Tripler JBP yakni Progam JSS Matrix. 1 buah Matrix terdiri dari 2 Level dan berisi 6 Spot/Titik.

Bila Spot level1 dan level 2 Anda telah terisi penuh disebut cycle, maka Anda akan mendapat $60, pengisian spot di lakukan oleh system secara acak.

    Misalnya: Anda invest $520= 52 Paket Traffic
    Setelah 81 hari dapat $780
    Jumlah Matrix Anda yang anda peroleh adalah: 52 : 4 = 13 panel
    Total perolehan Bonus panel = 13 x 60$ = $ 780


Jadi Total Penghasilan Anda adalah = $ 780 + $780 = $1560 (300%)

Penjelasan lebih rinci tentang keuntungan investasi di –bizdomain- KLIK DISINI

Kesimpulannya adalah:

Profit Clicking JSS Tripler memberi Ada dua jenis sumber keuntungan atau profit yang dapat diperoleh dari Profit Clicking JSS-Tripler yaitu:

1. Profit Pasive :

Mendapatkan profit 2 % perhari (hari Senin-Jum’at) dan 1% per hari (hari Sabtu-Minggu) selama 81 hari ( 150 % ) dari total Paket Traffic yang dibeli dan tanpa harus melakukan apa-apa, tugasnya Cuma mengunjungi web ProfitClocking.com login untuk cek profit anda ( Passive Income ):


    Beli 1 Paket Traffic =$10 profit $0,2 per hari
    Beli 2 Paket Traffic=$20 profit $0,4 per hari
    Beli 3 Paket Traffic =$30 profit $0,6 per hari
    Dan seterusnya setiap 1 Paket Traffic saham adalah $10
2. Profit Aktif :

Mendapatkan profit 2 % perhari selama 81 hari dengan total 150 %
Setelah 81 hari, setiap 4 Paket Traffic anda akan mendapatkan 1 Paket Traffic matrix 2×2 yang ketika cycle menghasilkan $60
Bonus referall/mengajak member sebesar 10 % level 1 , dan 5 % untuk level 2 dari setiap kali downline Anda membeli Paket Traffic.
Jangan Tunda Lagi!

SEGERA DAFTAR
Perkaya Diri Anda di Peluang Bisnis
Terpopuler ini..!
Bergabunglah Bersama Tim Sukses Kami !
SEGERA MENDAFTAR 
KLIK DISINI

+ Tantangan $1.000.0000
Membuat semangat semua member makin membara...!!!
http://www.profitclicking.com/million-dollar-challenge

APA ANDA MASIH RAGU...?




PEJUANG SEJATI, BUKAN HANYA KUAT BERTAHAN, ULET, PEKERJA KERAS, TAHAN BANTING, DLL.. TETAPI BERANI MENGAMBIL KEPUTUSAN YNG RADIKAL UNTUK BERUBAH DAN BERHIJRAH DARI TEMPAT YG DIRASA SUDAH TIDAK ADA HARAPAN LAGI, WALAUPUN HARUS MENERIMA RIBUAN CACIAN...


DARI SEBELAH KIRI, PERKENALKAN...MAS HAIKAL, MAS MUKSIN, MAS JERRY, GUSNUR, MAS UDIN, MAS RIZAL, MAS YUSUF









TESTIMONIAL
PARA MEMBER PROFIT CLICKING YANG TERBUKTI SUKSES






Muhammad Irfan ( Trenggalek Jawa Timur )

Perkenalkan Nama Saya Muhammad Irfan ( Trenggalek Jawa Timur ) Latar belakang saya seorang pemain salah satu MLM terbesar di Indonesia dan di Dunia selama selama 3 tahun saya membangun bisnis MLM saya sdh mengajak 1000 orang lebih bergabung di sebagai down line saya….mereka bergabung ingin hidupnya berubah dan meraih sukses….tapi ternyata dari 1000 orang lebih itu belum ada 1 pun yang sukses. Jangankan mereka yang saya ajak gabung,…saya sendiri yang sdh berusaha maksimal, sdh investasi besar, juga belum sukses. Ada beban moral untuk terus mengajak orang sementara prosentase kemungkinan suksesnya kecil sekali. BUKAN TIDAK BISA SUKSES, TETAPI PROSENTASE KEMUNGKINAN SUKSES KECIL SEKALI. Tetapi melalui Bisnis Online Profit Clicking Ini Alhamdulillah dengan modal Rp. 35.000.000 dalam kurun waktu 8 bulan saya sudah beerhasil melunasi hutang saya Rp.400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ) dan bisa membeli mobil Toyota Innova. total yang sudah saya cairkan sebesar Rp.700.000.000 . Serta sekarang mempunyai penghasilan minimal Rp 10.000.000 perhari. Alhamdulillah ya Tuhan telah memperkenalkan bisnis dahsyat ini bagi anda yang impiannya belum tercapai disinilah tempatnya Tuhan telah menujukkan peluang yang sebenarnya. 


Abu Mansur Tulung Agung.


Perkenalkan Nama Saya Abu Mansur Dari Tulung Agung Latar belakang saya seorang pemain salah satu bisnis MML Terbesar di Indonesia dan di dunia beberapa tahun saya membangun bisnis tersebut Alhamdulillah telah mencapai peringkat EMERALD MANAGER dengan penghasilan skitar Rp. 2.000.000 per bulan, tetapi sayangnya Impian Kepingin membeli Mobil Pajero belum kesampaian juga, Alhamdulillah saya di perkenalkan Bisnis Online Justbeenpaid yang sekararang bernama Profit Clicking ini oleh pak Irfan Trenggalek, dan saya investasi sebesar Rp. 10,000.000 dengan jalan menggadaikan BPKB sepeda saya dan pinjam uang ke teman lain, saya punya referral 10 orang invest Rp.10.000.000 juga hasilnya setelah 8 bulan persis pada tanggal 17 Agustus 2102 ALHAMDULILLAH saya sudah bisa beli Mobil Pajero Sport Cash seharga Rp. 420.000.000,- Terima Kasih Pak Irfan telah mengajak saya bergabung dan Terima Kasih ya Tuhan telah memberi rejeki yang berlimpah aminnn ya rabbal a'lamin.



BISNIS PROFITCLCKING 
Dlm Islam, utk semua urusan muamalah termasuk berbisnis kita tdk dilarang bekerjasama dan berinteraksi dengan orang non muslim selama bisnis dan sistemnya jelas, suka sama suka dan tidak ada paksaan..

Namun untuk lebih jelasnya, kita lihat pandangan Ulama kita tentang Investasi.

Kesimpulan Fatwa MUI Pasar Modal Syariah
Fatwa tersebut bisa didownload disini.
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria berikut:

Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik:
I. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
II. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:

perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;

Transaksi yang dilarang:
I. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
II. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:

Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; (saya tidak mengerti poin ini)
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Sekarang kita lihat JSS-Tripler tempat kita berinvestasi.
Sumber dana dan usaha yang dijalankan Frederick Mann, pemilik Justbeenpaid (JBP):
Kucuran dana sangat banyak, kecuali di web JBP tidak jelas dari mana hasil dana yang di peroleh. Sumber pemasukan JSS-Tripler account :

Advertising sales
JBP1 (The Big Success Breakthrough)
JBP2 (Killer Success Tricks)
JBP3 (More Killer Success Tricks)
JSS-Warp
JSS-Booster
JBP's Synergy Surf (JSS)
Sale of referrals
Other income streams to be developed (including "Project CertoPower").

Sumber pemasukan Justbeenpaid, mayoritas di Dominasi dari produk-produk internet marketing berkualitas yang banyak dicari audience secara global, Di Amerika Serikat Frederick Mann adalah most wanted internet marketer dimana setiap tulisannya , produk , karya dan program membership nya yang dirancang dengan pengalaman bertahun - tahun sangat laku dipasaran.
Jadi perputaran dana tidak di gunakan untuk hal2 yang di haramkan misalnya: berjudi maupun kejahatan lainnya.
Transaksi atau Investasi yang kita lakukan juga tidak terdapat hal yang dilarang seperti fatwa diatas.
SEBELUM MENJADI PROFITCLICKING NAMANYA ADALAH JUSBEENPAID
JSS HALAL ATAU HARAM?

oleh Hendro Santoso dan 9 lainnya

JSS TRIPLER DALAM PUSARAN HALAL HARAM

Oleh: Ndika Mahrendra

SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.

Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.

Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.

Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.

Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”

Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.

Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”

Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”

Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.

Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian

Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.

Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.

Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.

Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.

Semangat Kerjasama dan Saling Ridha

Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.

Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.

Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.

Tidak ada Unsur Pemerasan

ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.

Bukan Money Game dan Skema Ponzi

JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid

Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.

Barang dan Jasanya Halal

Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.

Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…